Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (MUNAS PERADI) menyebutkan bahwa profesi advokat tidak luput dari dampak kemajuan teknologi di bidang hukum.
Dia mengatakan pada era industri 4.0 dan Society 5.0, di mana lompatan kemajuan dan perkembangan teknologi terasa begitu pesat, seakan-akan semakin menggeser dan memarginalkan peran manusia pada berbagai profesi.
"Profesi advokat pun tidak luput terdampak dari perkembangan kemajuan teknologi di bidang hukum," terang Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/2/2020).
Menurut Bamsoet, salah satu contoh produk kemajuan teknologi di bidang hukum adalah kelahiran teknologi bernama COIN (contract intelligence) pada tahun 2017, sebagai sebuah mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat. Mesin tersebut jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk mengerjakan hal yang sama dan dengan tingkat akurasi yang optimal.
"Dalam dunia imajiner ruang pemikiran kita, mungkin akan terbersit bahwa ke depan, dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, pelayanan jasa hukum dapat dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum secara lebih taktis, cepat, akurat, dan berbiaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat," ujar Bamsoet.
Ia menambahkan juga bahwa kemajuan teknologi harus disikapi dengan bijaksana karena memiliki beberapa alasan. Pertama, karena secanggih apa pun teknologi adalah buatan manusia. Tuhan membekali manusia dengan akal pikiran yang tidak mungkin tergantikan oleh mesin robot secanggih apapun. Dan dengan akal fikiran tersebut, apa yang tertuang dalam putusan-putusan yang dihasilkan, akan disandarkan pada aspek moralitas dan kebijaksanaan. Dua hal yang tidak akan pernah dimiliki oleh mesin.
Kedua, kemajuan teknologi harus menjadi cambuk agar para advokat terus menerus mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kapasitas diri, membangun etos kerja dan disiplin yang kuat. Ketiga, kemajuan teknologi buatan manusia seharusnya menjadi penopang untuk meningkatkan kinerja.
"Advokat sebagai profesi yang terhormat memiliki kemampuan dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia, emosional, dan moral-spiritual yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi. Karena putusan hukum tidak semata-mata membutuhkan kemampuan kognitif, tetapi mesti dilandasi kode etik dan moralitas," jelas Bamsoet.
Selain itu Bamsoet menjelaskan bahwa konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap gerak langkah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus selalu bersandarkan pada rujukan hukum, dengan menegakkan prinsip-prinsip negara hukum. Karena itulah advokat mempunyai peranan vital di dalam kemajuan hukum khususnya di bidang teknologi.
"Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan. Di tengah kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hampir tiada henti, keberadaan advokat ibarat sebuah oase di tengah padang pasir. Karenanya, kedudukan advokat sebagai penjamin ketersediaan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, adalah peran yang sangat vital dan signifikan," ungkap Bamsoet.
Bamsoet mengatakan bahwa profesi advokat penting dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat, sehingga disebut sebagai profesi yang mulia dan terhormat. Ia turut berpesan para anggota PERADI agar bisa membantu perbaikan organisasi sehingga menjadi perhimpunan advokat yang sehat dan profesional.
"Penyelenggaraan acara pada malam ini mempunyai makna penting dan strategis, karena melalui penyelenggaraan MUNAS PERADI dapat mempererat hubungan silaturahim dan menumbuhkan jiwa kebersamaan serta semangat solidaritas di antara sesama Anggota. Melalui MUNAS ini, anggota PERADI dapat bersama-sama menyatukan gerak langkah dalam mendorong perbaikan-perbaikan organisasi agar PERADI terus tumbuh menjadi organisasi perhimpunan advokat yang sehat dan profesional," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, dalam melaksanakan tugas pengabdiannya, seorang advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar dapat bekerja secara independen dan terbebas dari campur tangan dan pengaruh pihak-pihak eksternal demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum.
(mul/ega)"teknologi" - Google Berita
February 29, 2020 at 03:37PM
https://ift.tt/2PAkEY4
Perannya Digeser Teknologi COIN, Apa yang Harus DIlakukan Advokat? - detikNews
"teknologi" - Google Berita
https://ift.tt/2oXVZCr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perannya Digeser Teknologi COIN, Apa yang Harus DIlakukan Advokat? - detikNews"
Post a Comment