Search

Pemilu dan Teknologi (3-Habis): Kerugian E-Voting, Keuntungan E-Recap - detikNews

Jakarta - Teknologi membantu manusia mengatasi masalah. Teknologi pemilu hadir untuk mengatasi masalah pemilu. Lalu masalah pemilu mana yang harus diatasi? Mari kita telusuri berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pemilu selama ini.

Sejak Perubahan UUD 1945, kita sudah menggelar tiga kali pemilu legislatif (2004, 2009, 2014), tiga kali pemilu presiden (2004, 2009, 2014), satu kali pemilu serentak presiden dan legislatif (2019), serta tiga gelombang pilkada (2005-2008, 2010-2013, 2015-2018).

Pemilu legislatif dikenal sebagai pemilu paling rumit di dunia. Ketika pemilu presiden diserentakkan penyelenggaraannya dengan pemilu legislatif, tentu saja kerumitan meningkat sehingga Indonesia memecahkan rekor kerumitan pemilu sendiri.

Dalam mengatur pemilu, konstitusi mengenal konsep penyelenggaraan dan pelaksanaan. Pasal 22E ayat (2) menyatakan, Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Sedangkan Pasal 22E ayat (1) berbunyi: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Oleh undang-undang pemilu, kedua konsep tersebut (diselenggarakan dan dilaksanakan yang berkembang menjadi penyelenggaraan dan pelaksanaan) digunakan tidak konsisten. Padahal jika berpegang pada ketentuan konstitusi dan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian penyelenggaraan lebih luas daripada pelaksanaan.

Menurut saya ruang lingkup pengertian penyelenggaraan pemilu meliputi: a) penyusunan peraturan, b) perencanaan dan penganggaran, c) persiapan, d) pelaksanaan, e) pengawasan, f) penegakan hukum, serta g) pelaporan dan evaluasi.

Sedangkan pengertian pelaksanaan pemilu (yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu) terdiri dari: a) pembentukan daerah pemilihan, b) pendaftaran partai politik peserta pemilu, c) pendaftaran pemilih, d) pendaftaran calon, e) kampanye, f) pemungutan dan penghitungan suara, g) penetapan hasil pemilu, serta i) pelantikan calon terpilih.

Pelaksanaan pemilu sebetulnya merupakan manajemen pemilu. Di sini pelaksanaan pemilu sering disebut dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dari sekian banyak tahapan pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan inti dari pemilu.

Sebab pada tahap itulah pemilih memberikan suara, lalu pilihan-pilihan pemilih tersebut dihitung (dan direkap) untuk menentukan calon terpilih. Pada saat pemungutan suara berlaku asas: luber dan jurdil; sedangkan dalam penghitungan suara berlaku prinsip transparan dan jurdil agar pilihan pemilih otentik atau tidak dimanipulasi.

Sebelum Pemilu 2019, kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilu Indonesia dikenal sebagai the best practice in the world. Mengapa? Sebab, saat pemungutan suara prinsip luber benar-benar terwujud, demikian juga dengan prinsip transparan saat penghitungan suara. Pada saat pemungutan suara, pemilih merasa nyaman; sedangkan pada saat penghitungan suara pemilih merasa aman karena suaranya tidak mungkin dimanipulasi saat dihitung.

Lebih dari itu, pada hari H pemilu, TPS sesungguhnya bukan sekadar tempat pemilih memberikan suara. TPS juga bukan sekadar arena kontestasi partai politik dan calon untuk memenangi pemilihan. TPS sudah menjadi tempat interaksi sosial karena tidak setiap hari warga bisa bertatap muka, bertegur sapa, dan mengobrol.

TPS juga telah menjadi arena politik tempat warga mengembangkan toleransi dan memaknai perbedaan pilihan politik. Ketika satu per satu surat suara dijembreng petugas, lalu disaksikan dan dihitung bersama, ketegangan politik selama kampanye lumer. Selama mengikuti penghitungan suara, warga bersendau gurau tentang nasib partai atau calonnya. Para saksi bisa saja tegang, tetapi ketegangan itu tak berujung keributan karena melalui celetukan dan sindiran, warga mengembangkan nilai-nilai kejujuran dan toleransi.

Itulah sebabnya para pengamat dan pemantau internasional gandrung dengan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS model "konvensional" tersebut. Sebab bagi mereka, sebagai konstestasi politik, pemilu di banyak negara selalu menegangkan dan bahkan berubah menjadi konflik kekerasan, tetapi di Indonesia hari H pemilu justru menjadi kegembiraan politik yang disokong atau menyokong nilai-nilai kejujuran dan toleransi.

Tentu saja the best practice in the world tersebut akan lenyap jika pemungutan dan penghitungan suara di TPS model "konvensional" itu digantikan oleh e-voting. Sebab e-voting akan menghilangkan interaksi sosial warga karena pemilih cepat berlalu di TPS: datang, tunjukkan e-KTP, masuk bilik, sentuh alat, dan pulang.

E-voting juga menghilangkan kegiatan penghitungan suara secara terbuka sehingga warga tidak berkesempatan membangun bersama nilai-nilai kejujuran dan toleransi. Bahkan e-voting bisa menimbulkan konflik karena tanpa diketahui proses penghitungan suaranya, tiba-tiba partai atau calon yang diperkirakan menang, ternyata kalah.

Namun tanpa e-voting pun kegembiraan politik di TPS pada Pemilu 2019 seakan lenyap ketika penghitungan suara berlarut-larut sampai tengah malam dan bahkan pagi hari berikutnya. Situasinya menjadi menyedihkan karena kegiatan penghitungan suara di TPS menyebabkan lebih dari 500 petugas meninggal dunia akibat kelelahan.

Sebabnya jelas, penyatuan pemilu presiden ke dalam pemilu legislatif menjadikan volume pekerjaan petugas TPS bertambah banyak. E-voting memang bisa mengatasi volume pekerjaan yang harus ditanggung petugas. Namun hal itu tidak sebanding dengan lenyapnya kegembiraan politik yang diwarnai nilai-nilai kejujuran dan toleransi.

Apakah dengan demikian kita tidak membutuhkan teknologi untuk mengatasi masalah pemilu? Jawabnya adalah memastikan di mana letak masalah pemilu kita, jika pada tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS nyaris tidak ada masalah? Dan itu jelas, yakni pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara dari ratusan ribu TPS.

Masalah rekapitulasi penghitungan suara ini setidaknya tercermin daru dua hal. Pertama, banyaknya kasus manipulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, serta KPU kabupaten/kota. Kedua, lamanya hasil resmi penghitungan suara diketahui sehingga menimbulkan ketegangan politik atau bahkan manuver politik yang tidak perlu. Di sinilah E-Recapitulation atau E-Recap sangat diperlukan untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan pemilu kita itu.

Teknologi E-Recap digunakan untuk menjaga akurasi rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS serta mempercepat proses penghitungan agar hasil pemilu segera diketahui. Selain motif jahat mengubah hasil penghitungan suara di setiap tingkatan (PPS/desa, PPK/kecamatan, dan KPU kabupaten/kota), kelelahan dan kelalaian petugas juga bisa jadi sebab salah hitung. Sedang rekapitulasi penghitungan suara berjenjang menjadi faktor lamamya hasil pemilu diketahui.

Setidaknya terdapat tiga manfaat dari E-Recap. Pertama, meningkatkan transparansi melalui transmisi elektronik atas hasil penghitungan suara di TPS. Kedua, menampilkan dan memvisualisasikan hasil penghitungan suara di TPS di pusat rekapitulasi. Ketiga, membuka data hasil penghitungan suara di TPS kepada media dan pemangku kepentingan lain secara real time.

E-Recap sebetulnya sudah kita praktikkan, baik dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pilkada. Misalnya, pada Pemilu 2004, KPU meng-entry data hasil penghitungan suara TPS di PPK (kecamatan) yang datanya langsung masuk ke data base KPU Jakarta. Pada Pemilu 2009, KPU men-scan dokumen hasil penghitungan suara TPS di PPK yang datangya langsung masuk ke data base KPU Jakarta. Sementara pada pilkada, banyak KPU daerah yang meng-entry data hasil penghitungan suara di TPS melalui teknologi SMS.

Namun semua model teknologi rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak menjadi basis legal penetapan hasil pemilu, karena rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak diakui oleh undang-undang. Itu hanya upaya KPU untuk memenuhi hasrat masyarakat yang ingin mengetahui hasil pemilu secepatnya. Sedangkan basis legal penetapan hasil pemilu tetap berdasar pada rekapitulasi manual berjenjang: PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

Karena sifatnya yang bukan wajib itulah maka pengembangan E-Recap belum digarap serius oleh KPU. Akibatnya, meskipun sudah berkali-kali kita mempraktikkan E-Recap, namun kita belum mendapatkan model teknologi yang paling tepat akurat dan bisa dipercaya oleh semua pemangku kepentingan. Di sinilah perlunya udang-undang pemilu mendorong dan memastikan penggunaan E-Recap sebagai basis legal penetapan hasil pemilu.

Didik Supriyanto peminat ilmu kepemiluan

(mmu/mmu)

Let's block ads! (Why?)



"teknologi" - Google Berita
January 02, 2020 at 01:06PM
https://ift.tt/36iEWf1

Pemilu dan Teknologi (3-Habis): Kerugian E-Voting, Keuntungan E-Recap - detikNews
"teknologi" - Google Berita
https://ift.tt/2oXVZCr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu dan Teknologi (3-Habis): Kerugian E-Voting, Keuntungan E-Recap - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.