INDOZONE.ID - 4 tahun yang lalu, Apple telah digugat oleh California Institute of Technology (Caltech) karena perusahaan teknologi asal Cupertino, AS tersebut melanggar paten teknologi Wi-Fi yang dimiliki oleh Caltech.
Tak hanya Apple, Broadcom diketahui juga terseret dalam kasus hukum tersebut. Baru saja Apple serta Broadcom dinyatakan telah bersalah dan melanggar paten tersebut sehingga harus membayar denda sebesar US$1,1 miliar kepada Caltech.
Apple diketahui membayar US$837 juta atau setara dengan Rp11,4 triliun dan Broadcom membayar US$270 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun kepada Caltech. Tentu jumlah denda ini bisa dibilang sangat besar dan bisa saja membuat Apple menjadi rugi.
Pihak Caltech sendiri mengatakan bahwa jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah per perangkat buatan Apple dan Broadcom yang telah melanggar paten teknologi tersebut.
Untuk Apple, perangkat-perangkat yang melanggar paten teknologi Wi-Fi adalah iPhone, iPad, iPod Touch, Mac, Apple TV, Router Airport, dan Apple Watch. Apple akan berhutang sebesar US$1,40 per perangkat kepada Caltech.
Saat ini Apple berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun belum diketahui apakah pengadilan akan membatalkan atau setidaknya mengurangi nilai ganti rugi tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
"teknologi" - Google Berita
January 31, 2020 at 11:36AM
https://ift.tt/31aQNtP
Apple Didenda Rp11,4 Triliun Karena Langgar Paten Teknologi Wi-Fi - Indozone.id
"teknologi" - Google Berita
https://ift.tt/2oXVZCr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apple Didenda Rp11,4 Triliun Karena Langgar Paten Teknologi Wi-Fi - Indozone.id"
Post a Comment